Ini Aturan Baru dari Kemenhub Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Aturan itu dikeluarkan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) industri penerbangan dan pariwisata.

Eliza Gusmeri
Rabu, 09 Maret 2022 | 16:15 WIB
Ini Aturan Baru dari Kemenhub Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto (foto: antara)

Dirjen Novie juga menegaskan pengawasan terhadap operator bandara dan maskapai penerbangan dilakukan oleh para direktur di Lingkungan Ditjen Hubud dan Kepala Kantor Otoritas Bandara dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, Satgas Bandara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, kementerian/lembaga terkait, serta stakeholder lainnya.

“Dengan pemberlakuan bebas karantina khusus Bali, Batam, dan Bintan diharapkan secara bertahap dan berkelanjutan, dapat mendukung kebangkitan pariwisata dan menjadi momentum, untuk membangkitkan kembali industri penerbangan di tanah air,” pungkasnya. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini