Lahan Perumahan Arira Garden Batam Ditetapkan Jadi Hutan Lidung, Tak Bisa Balik Nama, Pengembang Lapor ke DPRD

Perwakilan PT Bintang Arira Developtama, Ari Janto menegaskan bahwa salah satu langkah adalah melaporkan kebijakan ini kepada Komisi I DPRD Batam.

Eliza Gusmeri
Selasa, 08 Maret 2022 | 14:15 WIB
Lahan Perumahan Arira Garden Batam Ditetapkan Jadi Hutan Lidung, Tak Bisa Balik Nama, Pengembang Lapor ke DPRD
Perumahan Arira Garden Batam Center Kini Dinyatakan Berada di Hutan Lindung, Satu Masjid dan SD di dalam Perumahan juga terdampak (partahi/suara.com)

Tidak hanya pemukiman, keputusan ini mempengaruhi keberadaan Masjid Baitussalam, dan Sekolah Dasar (SD) Negeri 012 yang berada di perumahan Arira Garden.

BP Batam menolak berkomentar

Pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, saat ini masih menolak berkomentar mengenai permasalahan yang dihadapi oleh warga Perumahan Arira Garden Batam Center.

"Mohon maaf permasalahan tersebut masih dalam proses, dan tidak boleh berkomentar untuk saat ini," singkat Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Ariastuty Sirait melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:Data BPS Kemiskinan di Kabupaten Bogor Tahun 2021 Naik, DPRD Komisi I 'Pelesiran' ke Bali

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini