Dinas Pariwisata Kepri Ingin Aturan Bebas PCR Diberlakukan untuk Wisatawan Travel Bubble

Namun, peraturan tersebut belum ditetapkan secara tertulis bagi turis asal Singapura yang berkunjung ke Lagoi dan Nongsa dalam skema kebijakan gelembung perjalanan (Travel Bub

Eliza Gusmeri
Selasa, 08 Maret 2022 | 12:30 WIB
Dinas Pariwisata Kepri Ingin Aturan Bebas PCR Diberlakukan untuk Wisatawan Travel Bubble
Pemandangan pantai di Pulau Bintan [shutterstock]

Sebaliknya, bila hasil pemeriksaan tes PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka bagi turis yang tanpa gejala isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan "Travel Bubble".

Bagi kasus positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan.

"Seluruh biaya isolasi atau perawatan bagi WNI ditanggung pemerintah, sedangkan bagi WNA ditanggung secara mandiri," ujarnya.

Baca Juga:Tes PCR Masih Dibuka di Bandara Internasional Lombok Meski Sudah Ada Pelonggaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini