Kakak Beradik di Batam Cabuli Sepupu Sendiri yang Masih di Bawah Umur

Kedua bersaudara ini pun lantas dilaporkan orang tua gadis yang berusia 13 tahun tersebut ke Polsek Nongsa.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 26 Februari 2022 | 12:24 WIB
Kakak Beradik di Batam Cabuli Sepupu Sendiri yang Masih di Bawah Umur
Kapolsek Nongsa saat menggelar konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan kaka beradik (Foto: ist)

"Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Ko Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Yudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini