Dinkes: Sebanyak 11.556 Tenaga Kesehatan di Kepri Sudah Divaksin Booster

Bisri menyampaikan vaksinasi penguat untuk nakes di Kepri mulai diluncurkan sejak 9 Agustus 2021.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 19 Februari 2022 | 15:01 WIB
Dinkes: Sebanyak 11.556 Tenaga Kesehatan di Kepri Sudah Divaksin Booster
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Mochammad Bisri

SuaraBatam.id - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Mochammad Bisri menyebut sebanyak 11.556 tenaga kesehatan di wilayah itu sudah divaksin booster.

Bisri menyampaikan vaksinasi penguat untuk nakes di Kepri mulai diluncurkan sejak 9 Agustus 2021.

Tambahan vaksin ini sesuai dengan surat edaran Kemenkes No.HK.02.01/11919/2021 tentang vaksinasi penguat bagi seluruh tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kebijakan itu dibuat dengan mempertimbangkan, karena masih ada tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 meskipun sudah divaksin dosis kedua.

Baca Juga:Capaian Vaksin Booster di Kabupaten Karimun Masih 2,99 Persen

Tenaga kesehatan, katanya, memang dihadapkan dengan risiko tinggi penularan COVID-19, karena itu dilakukan vaksinasi penguat bagi mereka.

“Upaya ini dilakukan untuk melindungi tenaga kesehatan yang mengalami tekanan yang luar biasa dalam menghadapi pandemi ini,” kata Bisri, dikutip dari Antara, Sabtu 19 Februari 2022.

Pihaknya mengajak para nakes untuk tetap produktif dengan aman dan terlindungi di tengah pandemi. Tentu dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan sebagai kebiasaan baru.

“Terima kasih kepada nakes yang telah bersedia divaksin penguat untuk melindungi diri sekaligus mencegah penyebaran COVID-19,” ucap Bisri.

Sementara itu, lanjut Bisri, capaian vaksinasi penguat masyarakat secara umum di Kepri masih rendah, yaitu sekitar 5 persen dari target sasaran sekitar 1,4 juta orang.

Baca Juga:Update Covid-19 di Kota Malang, 50 Tenaga Kesehatan Terpapar Virus

Menurutnya hal ini dipicu karena masih banyak masyarakat yang belum memenuhi syarat menerima vaksin penguat, salah satunya belum 6 bulan terhitung setelah menerima vaksin dosis kedua.

"Bagi yang sudah 6 bulan divaksin dosis kedua diimbau segera ikut vaksinasi penguat, untuk membentuk kekebalan tubuh dari paparan COVID-19," demikian Bisri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini