Buntut Aturan Menaker, Serikat Kerja Batam Datangi Kantor BPJS, Suprapto: Pemerintah Zalimi Buruh

Kedatangan ratusan pekerja yang tergabung dalam serikat FSPMI ini, guna menyatakan keberatan mengenai penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun

Eliza Gusmeri
Jum'at, 18 Februari 2022 | 14:58 WIB
Buntut Aturan Menaker, Serikat Kerja Batam Datangi Kantor BPJS, Suprapto: Pemerintah Zalimi Buruh
Suasana Aksi Unjuk Rasa FSPMI Batam di Depan Kantor BPJSTK Nagoya Batam (partahi/suara.com)

"Paling banyak bisa mencairkan 30 persen dari total JHT mereka. Dengan alasan ditujukan untuk pemukiman. 30 persen untuk perumahan itu tentu saja tidak cukup untuk pekerja membeli rumah di akhir masa kerja mereka," tegasnya.

Tidak hanya itu, mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pihak BPJSTK juga melihat fakta bahwa dengan aturan dari UU Ciptaker, JKP bukanlah solusi.

Pada Undang-Undang tersebut, kini pihak perusahaan hanya memberlakukan karyawan kontrak, dengan masa kerja yang dapat diberhentikan kapan saja.

"Program itu bukan solusi. Pemerintah juga harus melihat nasib kami yang tidak bisa dipermanenkan, belum lagi banyak perusahaan yang selalu menutup usahanya secara tiba-tiba," paparnya.

Baca Juga:Update Covid-19 di Batam: Probable Omicron Meningkat 400 Kasus

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini