Aturan Karantina untuk Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Menjadi Tiga Hari tapi Syaratnya Ini

Sementara bagi warga negara Indonesia atau asing yang sudah divaksin Covid-19 dua dosis harus menjalani karantina selama lima hari, dan bagi orang yang baru divaksin.

Eliza Gusmeri | Stephanus Aranditio
Rabu, 16 Februari 2022 | 16:00 WIB
Aturan Karantina untuk Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Menjadi Tiga Hari tapi Syaratnya Ini
Ilustrasi karantina. [Shutterstock]

Ada pun pintu masuk internasional yang dibuka oleh pemerintah antara lain; Bandara Soekarno-Hatta Banten, Bandara Juanda Jawa Timur, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, Pelabuhan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara; Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk Kalimantan Barat, PLBN Entikong Kalimantan Barat, dan PLBN Motaain Nusa Tenggara Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini