Kasus Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Kemudian hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menetapkan jadwal sidang perkara ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

Eko Faizin
Jum'at, 11 Februari 2022 | 17:37 WIB
Kasus Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Ferdinand Hutahaean. [YouTube Ferdinand Hutahaean]

Subsider, Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini