Seorang Perempuan di Tanjungpinang Diduga Gelapkan Uang Arisan Online Telah Diamankan Polisi

Penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari pihak korban yang kemudian ditangani oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu Polres Tanjungpinang.

Eliza Gusmeri
Kamis, 10 Februari 2022 | 12:47 WIB
Seorang Perempuan di Tanjungpinang Diduga Gelapkan Uang Arisan Online Telah Diamankan Polisi
Wanita yang diduga gelapkan uang arisan di Tanjungpinang. [Ist]

SuaraBatam.id - Seorang perempuan ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) karena dugaan penggelapan dan penipuan berkedok arisan daring (online).

Perempuan berinisial ES tersebut, menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, ditangkap di kediamannya, Jalan Bakar Batu, Selasa (8/2).

Penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari pihak korban yang kemudian ditangani oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu Polres Tanjungpinang.

"Dari hasil gelar perkara, ES ditetapkan sebagai tersangka pelaku penggelapan dan penipuan,” kata Awal, di Tanjungpinang, Rabu.

Baca Juga:Antisipasi Covid-19, Wali Kota Batam Larang ASN ke Luar Kota

Awal menjelaskan kasus ini bermula pada November 2021, saat ES selaku pemilik atau Owner Grup Arisan Confiance menampilkan permainan arisan jenis baru, yakni Onepay.

Pelaku kemudian membuka grup WhatsApp untuk menarik perhatian calon member atau peserta. Kepada member, pelaku menyampaikan bahwa arisan yang dikelolanya telah berbadan hukum dan terpercaya.

Member kemudian mentransfer uang arisan yang ditentukan ke rekening bank milik pelaku.

Setelah tiba giliran korban mendapatkan uang arisan, pelaku tidak menyerahkan uang arisan kepada korban.

Merasa tertipu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Baca Juga:Pemerintah Masih Pertimbangkan Batam Jadi Tuan Rumah G20

"Total kerugian Rp23,5 juta," ujarnya pula.

Kepada penyidik, kata Awal, pelaku mengaku uang hasil penipuan sebesar Rp23,5 juta digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang diduga berperan sebagai admin arisan online tersebut, dapat dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

“Pelaku sudah ditahan guna proses hukum lanjutan,” kata Awal menegaskan. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini