SuaraBatam.id - Puluhan masyarakat perumahan Odessa, Bandara Mas, dan Cendana, Batam Center mendatangi kantor Polda Kepri dan bright PLN Batam, Senin (7/2/2022).
Kedatangan puluhan warga yang didominasi ibu rumah tangga, dan mahasiswa ini bertujuan untuk meminta agar bright PLN Batam menghentikan pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), yang saat ini tengah berjalan di tiga perumahan tersebut.
Suwito selaku koordinator aksi menerangkan, aksi ini juga dilakukan atas dasar gugatan yang dilayangkan oleh warga, masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Kan masih dalam proses persidangan, tapi kenapa dilanjutkan proses pembangunannya. Tindakan bright PLN Batam ini sudah melanggar," tegas Suwito di sela-sela aksi.
Baca Juga:Pegawai Positif Covid-19, Tempat Hiburan Malam di Batam Center Ditutup Satpol PP
Tidak hanya itu, pihaknya juga menegaskan bahwa adanya dugaan indikasi pembekingan, yang dilakukan oleh Kepolisian dalam hal ini Polda Kepulauan Riau.
"Kita melihat pembangunan SUTT ini juga seperti dibekingi oleh Kepolisian. Di mana kita ketahui payung hukumnya belum selesai," ujarnya
Untuk diketahui, penolakan warga atas pembangunan SUTT ini, telah berlangsung kurun waktu tiga tahun terakhir.
Warga menilai keberadaan SUTT bertegangan 150 KV ini, dapat membahayakan bagi masyarakat sekitar, terutama dampak radiasi.
"Sama seperti aksi hari ini. Ini adalah aksi yang kesekian kalinya dilakukan warga. Biasanya kami melakukan aksi di sekitar pembangunan SUTT. Intinya sampai ada keputusan dari MA, jangan dilanjutkan dulu. Kami saja warga bersabar kok, kenapa pihak bright PLN terus melanjutkan hal ini. Tambah lagi seperti mereka meminta Kepolisian sebagai pihak pengamanan," tambahnya.
Baca Juga:Update Covid-19 di Batam: 164 Orang Positif, Batam Kota dan Bengkong Zona Merah
Menanggapi hal ini, Corporate Secretary Bright PLN Batam, Hamidi Hamid menjelaskan bahwa pembangunan SUTT ini, adalah proyek dalam menjaga keandalan pasokan listrik, bagi Kecamatan Nongsa.
Ditambah kawasan tersebut, kini telah disahkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), oleh Pemerintah Pusat yang juga ditambah adanya beberapa kawasan industri berat yang ada di kawasan Punggur dan Batu Besar.
"Jalur ini nantinya diperuntukkan bagi investasi yang akan masuk ke Batam, terutama kawasan KEK yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. Jalur ini akan menghubungkan pembangkit kami, dengan Gardu Induk yang ada di kawasan Nongsa," terangnya ditemui terpisah.
Harmidi menambahkan, sebelum pembangunan SUTT pihaknya juga telah melakukan kajian panjang, baik dari efek kesehatan, kajian lingkungan serta lokasi pembangunan.
"Ini merupakan proyek Objek Vital Nasional, kajian-kajian telah kita lakukan terlebih dahulu," ujarnya.
Terkait keluhan warga terkait paparan radiasi terhadap pemukiman yang tidak jauh dari lokasi pembangunan, Hamidi menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi serta hal itu juga telah dibuktikan secara hukum di Pengadilan Negeri Batam saat di gugat oleh warga yang terdampak.
Bahkan gugatan tersebut, juga dimenangkan bright PLN Batam, saat warga kembali menggugat putusan PN Batam, ke Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Hamidi juga mengkonfirmasi mengenai dugaan pembekingan yang diduga dilakukan pihak Polda Kepri.
Menurutnya apa yang dilakukan pihaknya dengan menggandeng kepolisian merupakan keharusan karena proyek tersebut merupakan proyek Objek Vital Nasional.
Bantuan pengamanan Kepolisian itu menurut Hamidi telah melalui proses panjang seperti sehingga MOU kepolisian dan bright PLN Batam bisa dilakukan.
"Kami disebut lakukan intimidasi, itu juga tidak benar. Tapi memang benar kami melakukan MoU dengan Polda Kepri, untuk pengamanan Objek Vital Nasional," tambahnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait