Bahkan gugatan tersebut, juga dimenangkan bright PLN Batam, saat warga kembali menggugat putusan PN Batam, ke Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Hamidi juga mengkonfirmasi mengenai dugaan pembekingan yang diduga dilakukan pihak Polda Kepri.
Menurutnya apa yang dilakukan pihaknya dengan menggandeng kepolisian merupakan keharusan karena proyek tersebut merupakan proyek Objek Vital Nasional.
Bantuan pengamanan Kepolisian itu menurut Hamidi telah melalui proses panjang seperti sehingga MOU kepolisian dan bright PLN Batam bisa dilakukan.
Baca Juga:Pegawai Positif Covid-19, Tempat Hiburan Malam di Batam Center Ditutup Satpol PP
"Kami disebut lakukan intimidasi, itu juga tidak benar. Tapi memang benar kami melakukan MoU dengan Polda Kepri, untuk pengamanan Objek Vital Nasional," tambahnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait