Ansar Ahmad Tak Menyangka Pengawal Pribadinya Ditangkap karena Narkoba

Ansar menyebut ARG baru bertugas menjadi pengawal pribadi sekitar tiga bulan terakhir.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 04 Februari 2022 | 12:52 WIB
Ansar Ahmad Tak Menyangka Pengawal Pribadinya Ditangkap karena Narkoba
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad (foto: antara)

"Kalau ingin jadi pengguna atau pengedar narkoba, berhenti saja dari PNS," katanya menegaskan.

Kepala Bidang Huma Polda Kepri Harry Goldenhardt menyebut oknum polisi ARG ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua tersangka lainnya berinisial M dan BTP di Pulau Bintan, Senin 24 Januari 2022.

Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram.

Kasus ketiganya kini ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Kepri. Penyidik tengah mendalami motif pelaku dan asal-usul narkoba tersebut.

Baca Juga:Seorang Pengedar di Bontang Diringkus, Kedapatan Miliki Sabu 7,26 gram

Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Khusus oknum polisi ARG, ada tambahan hukuman pemecatan dari satuan Polri," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini