Pemko Bolehkan Isolasi Mandiri untuk Warga Batam yang Positif Covid-19 dengan Persyaratan Ini

Pemko kembali mengeluarkan kebijakan mengenai kebijakan peniadaan Isolasi Mandiri yang dituangkan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor Tahun 2022.

Eliza Gusmeri
Kamis, 03 Februari 2022 | 16:01 WIB
Pemko Bolehkan Isolasi Mandiri untuk Warga Batam yang Positif Covid-19 dengan Persyaratan Ini
Pemko Batam Kembali Memberlakukan Razia Protkes Guna Mencegah Naiknnya Kasus Omnicron (partahi/suara.com)

Diketahui, dari 60 total kasus saat ini, 50 persen merupakan Omicron.

"Hal yang selama ini dikhawatirkan akhirnya juga masuk ke Batam. Omicron ini sebarannya cepat, walaupun secara medis disebut tingkat mematikannya rendah. Tetapi tingkat sebaran ini yang harus diwaspadai, dan diantisipasi secepatnya," paparnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah, serta tim PPKM yang sudah dibentuk tahun lalu untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanan berbagai kegiatan.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga:Antisipasi Gelombang Ketiga, Kota Bandung Siapkan Ruang Isolasi di 30 Kecamatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini