“Menurut Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII itu milik negara, tercatat di Kemensetneg, yang pengelolaannya diberikan pada Yayasan Harapan Kita,” jelas Pratikno pada 8 April 2022.
Merujuk pada Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan notaris, Yayasan Harapan Kita telah menyerahkan kepemilikan TMII pada pemerintah, yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan di atasnya.
“Jadi, Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola aset milik negara yang tercatat di Kemensetneg,” ucap Pratikno.
Baca Juga:Curhat Cewek Dibandingkan dengan Temannya, Omongan Pria ini Buat Publik Geram: Ganti Pacar