Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (Antara)
Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Ajukan Rehabilitasi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Eko Faizin
Senin, 17 Januari 2022 | 14:16 WIB

BERITA TERKAIT
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
11 April 2025 | 21:54 WIB WIBREKOMENDASI
News
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita Berkat BRI
16 April 2025 | 13:24 WIB WIBTerkini