Bermula Kenalan di Medsos, Tiga Pria Cekoki Miras dan Perkosa Santriwati

Korban sendiri baru berkenalan dengan PA melalui media sosial dan baru kali pertama itu bertemu.

Eko Faizin
Minggu, 16 Januari 2022 | 09:28 WIB
Bermula Kenalan di Medsos, Tiga Pria Cekoki Miras dan Perkosa Santriwati
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

Polisi sendiri berhasil mengungkap kasus perkosaan ini setelah mendapat informasi dan laporan dari orang tua korban yang mengadu anaknya hilang.

Berbekal keterangan beberapa saksi dan bukti chat media sosial korban, Tim Reskrim Polres Magelang yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Alfan Armin akhirnya membekuk tersangka PA, NR dan kemudian NI.

"Begitu kami dapat laporan, tim Reskrim langsung bergerak melakukan profiling dan penyelidikan. Hasilnya, PA berhasil kita dapatkan, kemudian NR dan terakhir NI", kata Sajarod.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini