Rudi juga menyayangkan adanya laporan masyarakat, mengenai aktifitas tarian mengandung unsur seksualitas, di kawasan wisata religi tersebar di Batam tersebut.
Saat ini, Rudi menyebutkan akan melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik pub atau tempat hiburan di lokasi tersebut.
Secara perlahan, pihaknya akan mengedukasi, dan meminta tempat hiburan tersebut pindah ke lokasi yang lain, dan jauh dari lokasi wisata religi atau masjid Mahmud Riayat Syah.
"Kami minta bergeser saja. Jangan sampai di situ, karena kita sudah bangun masjid yang cukup besar di sana," lanjutnya.
Baca Juga:BP Batam Bantah Abaikan Gamma Ray Container Scanner yang Rusak di Batu Ampar
Rudi meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam, untuk tidak memproses izin operasional di tempat yang berdekatan dengan masjid.
Menurutnya, untuk lokasi tempat hiburan sudah diatur, dan ada lokasi yang sudah disiapkan.
"Intinya jangan di sana lah. Jadi saya pastikan tidak akan diproses izin di lokasi itu. Namun kalau mereka pindah tempat, nanti akan dilayani di bagian perizinan," imbuhnya.
Rudi berharap kepada pelaku usaha THM lain, untuk memikirkan lokasi usaha sesuai dengan tempatnya.
Pihaknya mendorong dan memberikan kemudahan dalam perizinan usaha, namun harus memperhatikan detail- detail dan memperhatikan bangunan di sekitarnya.
Baca Juga:Buruh Tetap Tolak Kenaikan UMK Batam Rp35 Ribu, Pejabat Mengelak Ditemui
"Batam kota berkembang, jadi kemudahan perizinan sudah kami izinkan. Namun tentu harus memperhatikan hal di sekitar juga," imbuhnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait