Buruh Tetap Tolak Kenaikan UMK Batam Rp35 Ribu, Pejabat Mengelak Ditemui

Aktivis buruh Batam, Ramon menyebutkan jika minimal kenaikan UMK Batam, minimal 5,1% hal yang logis.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 14 Januari 2022 | 16:18 WIB
Buruh Tetap Tolak Kenaikan UMK Batam Rp35 Ribu, Pejabat Mengelak Ditemui
Demo buruh di Batam tuntut kenaikan UMK 2022. [Dok Batamnews]

SuaraBatam.id - Kenaikan UMK 2022 Rp 35 ribu atau 0,85 persen masih dianggap tak masuk akal bagi kalangan buruh di Batam.

Aktivis buruh Batam, Ramon menyebutkan jika minimal kenaikan UMK Batam, minimal 5,1% hal yang logis.

Tak sepakatnya para buruh dan pemerintah daerah dengan angka kenaikan tersebut menjadi pemicu aksi buruh di Batam.

"Banyak aspek lain yang bisa kita lihat. Selain harga pangan, juga bisa lihat dari kelayakan tempat tinggal dan transportasi. Dengan besaran UMK segitu, saya kira itu belum layak untuk diberikan kepada pekerja yang sudah lebih dari 1 tahun bekerja di perusahaan," ujar Ramon, beberapa waktu lalu, dikutip dari Batamenews, 14 Januari 2022.

Baca Juga:Dikira Rumah Kost, Ternyata Lokasi Ini Dijadikan Tempat Penampungan PMI Ilegal di Batam

Harusnya, UMK Batam naik lebih dari 5 persen atau minimal di angka 5,1 persen. Bukan tanpa alasan, Ramon menilai landasan yang jadi rujukan kenaikan upah ialah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Penyesuaian minimal 5,1 persen karena kita lihat dari website Bank Indonesia bahwa perkiraan inflasi tahun 2022 ini diangka 1,6 persen. Lalu pertumbuhan ekonomi ada di 3,2 sampai 3,7 persen. Kalau misalkan penyesuaiannya itu berapa, berarti 1,6 ditambah 3,5 itu dapatnya 5,1 persen," ujar Ketua Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Kota Batam itu.

Ramon turut menyoroti pemerintah baik Pemko Batam maupun Pemprov Kepri yang terkesan mengelak saat ingin ditemui oleh massa aksi. Hal itu menambah kekecewaan kaum buruh yang hingga kini terus turun ke jalan menyuarakan hak-hak mereka. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini