Direktur PT Prima Makmur Divonis 7 Tahun Penjara karena Rusak Hutan Lindung Batam

Direktur perusahaan tersebut terbukti melakukan perusakan hutan lindung di daerah setempat.

Eliza Gusmeri
Rabu, 12 Januari 2022 | 09:49 WIB
Direktur PT Prima Makmur Divonis 7 Tahun Penjara karena Rusak Hutan Lindung Batam
Pengrusakan hutan lindung di Batam (foto: antara)

Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya akan terus menindak pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, apalagi perusakan hutan lindung.

"Pelaku kejahatan baik perorangan maupun korporasi seperti ini akan kami tindak tegas," kata dia.

Menurut dia, pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan mengancam kehidupan banyak orang, lingkungan hidup, dan kerugian negara, harus dihukum seberat-beratnya.

Ia menyatakan pihaknya telah membawa lebih dari 1.190 kasus ke pengadilan terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Baca Juga:Curi Kucing Pakai Avanza, Dua Pria di Batam Kepergok Sampai Tabrak Motor

"Sekali lagi mereka ini harus dihukum seberat-beratnya, biar jera dan jadi pembelajaran," katanya menegaskan. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini