Wali Kota Tanjungpinang Kembalikan Uang Negara Rp2,3 miliar

Informasi itu diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sugeng Riadi.

Eliza Gusmeri
Kamis, 06 Januari 2022 | 20:49 WIB
Wali Kota Tanjungpinang Kembalikan Uang Negara Rp2,3 miliar
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sugeng Riadi (foto: antara)

"Setelah itu akan diambil kesimpulan. Hasilnya segera diumumkan kepada publik," kata Sugeng.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi TPP ASN Pemkot Tanjungpinang yang melibatkan Wali Kota Rahma dan Wakil Wali Kota Endang Abdullah.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil telaah terhadap laporan masyarakat terkait kejanggalan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 56 Tahun 2019 tentang TPP ASN 2020-2021.

Dalam laporan itu menyebutkan bahwa perwako tersebut terkesan hanya untuk memperkaya Kepala Daerah Kota Tanjungpinang. (antara)

Baca Juga:Pelaku Penipuan Rp9,9 Miliar Diringkus, Modus Investasi Dollar Singapura

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini