Penghuni Apartemen Indah Puri Batam Sebut Tindakan Pengelola Tanpa Landasan Hukum

Meskipun PT Guthrie Jaya Indah Island Resort, selaku pengelola tetap ambil tindakan, penghuni Apartemen yang didominasi Warga Negara Asing (WNA) itu masih menolak.

Eliza Gusmeri
Rabu, 29 Desember 2021 | 13:44 WIB
Penghuni Apartemen Indah Puri Batam Sebut Tindakan Pengelola Tanpa Landasan Hukum
Satu penghuni apartemen Indah Puri yang merupakan WNA Inggris, mendatangi Kadin Batam mempertayakan mengenai UWTO di Batam (partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Penghuni Apartemen Indah Puri Sekupang, Batam, Kepulauan Riau menganggap penghancuran unit Apartemen Indah Puri tanpa landasan hukum.

Meskipun PT Guthrie Jaya Indah Island Resort, selaku pengelola tetap ambil tindakan, penghuni Apartemen yang didominasi Warga Negara Asing (WNA) itu masih menolak meninggalkan kawasan tersebut.

"Mereka tidak punya landasan hukum, apabila memang harus melakukan eksekusi 10 blok apartemen di sana. Seharusnya memiliki surat putusan dari pengadilan juga, mengingat apartemen itu dibangun oleh pengelola yang lama," tegas Kuasa Hukum Pemilik Apartemen Indah Puri, Roby Surya Batubara, kepada suarabatam.id, Rabu (29/12/2021).

Pihak penghuni akhirnya terdesak keluar mengosongkan seluruh unit apartemen mereka, dikarenakan mengaku diintimidasi.

Baca Juga:Indonesia VS Thailand Tanding Hari Ini, Berikut Lokasi Nobar Piala AFF di Batam

Roby menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah menempuh jalur lain, dan telah memperkarakan eksekusi tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Alasan lain, gugatan terhadap perusahaan dilayangkan melalui PN Batam, dikarenakan alasan pengelola yang mengklaim pembongkaran dilakukan karena sudah ada survei dari Dinas Cipta Karya Pemko Batam.

"10 Desember 2021, kami sudah mendapat balasan dari Dinas Cipta Karya, dan ternyata tidak seperti yang disampaikan oleh perusahaan. Jadi jelas penghuni saat ini menuntut hak mereka atas ganti rugi unit hunian yang telah mereka tempati belasan tahun," ujarnya.

Upaya lain yang saat ini ditempuh adalah Aduan Laporan Masyarakat, yang juga telah dilakukan di Polda Kepri.

Selain tindakan eksekusi, perwakilan penghuni yang merupakan kliennya juga melaporkan tindakan intimidasi yang mereka dapatkan.

Baca Juga:PPA Batam Temukan Calo yang Tawarkan Jasa TKI Ilegal Melalui Facebook

"Infonya sekarang masih di proses di Kepolisian terkait pengrusakan properti dahulu," terangnya.


Kadin: Minta BP Batam Bantu Selesaikan

Ketua kamar Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk menanggapi secara serius permasalahan yang terjadi ini.

Hal itu diungkapkannya karena hak kepemilikan apartemen tersebut tidak serta merta bisa dihilangkan begitu saja oleh pihak pengelola.

Selain itu, dengan adanya permasalahan ini akan berdampak pada iklim investasi di Kota Batam.

"Saya juga heran, saya saja kemarin ingin melihat bagaimana kondisi kekisruhan yang terjadi. Soalnya permasalahan Indah Puri ini cukup viral, namun saya juga dilarang masuk," kata Jadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini