Penghuni Apartemen Indah Puri Batam Sebut Tindakan Pengelola Tanpa Landasan Hukum

Meskipun PT Guthrie Jaya Indah Island Resort, selaku pengelola tetap ambil tindakan, penghuni Apartemen yang didominasi Warga Negara Asing (WNA) itu masih menolak.

Eliza Gusmeri
Rabu, 29 Desember 2021 | 13:44 WIB
Penghuni Apartemen Indah Puri Batam Sebut Tindakan Pengelola Tanpa Landasan Hukum
Satu penghuni apartemen Indah Puri yang merupakan WNA Inggris, mendatangi Kadin Batam mempertayakan mengenai UWTO di Batam (partahi/suara.com)


Kadin: Minta BP Batam Bantu Selesaikan

Ketua kamar Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk menanggapi secara serius permasalahan yang terjadi ini.

Hal itu diungkapkannya karena hak kepemilikan apartemen tersebut tidak serta merta bisa dihilangkan begitu saja oleh pihak pengelola.

Selain itu, dengan adanya permasalahan ini akan berdampak pada iklim investasi di Kota Batam.

Baca Juga:Indonesia VS Thailand Tanding Hari Ini, Berikut Lokasi Nobar Piala AFF di Batam

"Saya juga heran, saya saja kemarin ingin melihat bagaimana kondisi kekisruhan yang terjadi. Soalnya permasalahan Indah Puri ini cukup viral, namun saya juga dilarang masuk," kata Jadi.

Jadi juga telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait permasalahan ini agar dapat sesegera mungkin diselesaikan dan tidak mengganggu iklim investasi di Kota Batam.

"Saya sebagai Kadin, punya tanggung jawab untuk menjaga iklim investasi di Batam. Jangan sampai karena permasalahan Indah Puri ini justru berdampak buruk pada investasi," ujarnya.

Ia juga berkomitmen untuk mengawal hingga tuntas permasalahan ini agar tidak merugikan semua pihak yang terlibat di dalam permaslahaan tersebut.

"Kadin Batam akan mengawal permasalahan ini, ini untuk menjaga keberlangsungan investasi di Batam dan kami juga meminta kepada kepala BP Batam untuk turut ambil andil, apalagi beliau sebagai kepala Ex-officio. Beliau sudah paham betul bagaimana menyelesaikan permasalahan seperti ini," tutupnya.

Baca Juga:PPA Batam Temukan Calo yang Tawarkan Jasa TKI Ilegal Melalui Facebook

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini