Penghuni Apartemen Indah Puri Batam Sebut Tindakan Pengelola Tanpa Landasan Hukum

Meskipun PT Guthrie Jaya Indah Island Resort, selaku pengelola tetap ambil tindakan, penghuni Apartemen yang didominasi Warga Negara Asing (WNA) itu masih menolak.

Eliza Gusmeri
Rabu, 29 Desember 2021 | 13:44 WIB
Penghuni Apartemen Indah Puri Batam Sebut Tindakan Pengelola Tanpa Landasan Hukum
Satu penghuni apartemen Indah Puri yang merupakan WNA Inggris, mendatangi Kadin Batam mempertayakan mengenai UWTO di Batam (partahi/suara.com)

Jadi juga telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait permasalahan ini agar dapat sesegera mungkin diselesaikan dan tidak mengganggu iklim investasi di Kota Batam.

"Saya sebagai Kadin, punya tanggung jawab untuk menjaga iklim investasi di Batam. Jangan sampai karena permasalahan Indah Puri ini justru berdampak buruk pada investasi," ujarnya.

Ia juga berkomitmen untuk mengawal hingga tuntas permasalahan ini agar tidak merugikan semua pihak yang terlibat di dalam permaslahaan tersebut.

"Kadin Batam akan mengawal permasalahan ini, ini untuk menjaga keberlangsungan investasi di Batam dan kami juga meminta kepada kepala BP Batam untuk turut ambil andil, apalagi beliau sebagai kepala Ex-officio. Beliau sudah paham betul bagaimana menyelesaikan permasalahan seperti ini," tutupnya.

Baca Juga:Indonesia VS Thailand Tanding Hari Ini, Berikut Lokasi Nobar Piala AFF di Batam

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini