Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi Jadi Tersangka Korupsi, Kembalikan Uang Rp3 Miliar

Apri diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 03 Desember 2021 | 11:50 WIB
Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi Jadi Tersangka Korupsi, Kembalikan Uang Rp3 Miliar
pengembalian aset kasus korupsi di Bintan (foto: antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp3 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.

"Selama proses penyidikan, tim penyidik menerima adanya pengembalian uang dari beberapa pihak yang nilainya mencapai Rp3 miliar dan masih akan terus didalami lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

KPK mengharapkan ada "asset recovery" atau pemulihan aset yang didapatkan dari penanganan kasus tersebut sehingga dapat menjadi pemasukan bagi kas negara.

Baca Juga:Nurul Ghufron Semakin Kaya Sejak Jadi Pimpinan KPK, Eks Jubir Pertanyakan Hal Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini