Tidak Naik, UMK Bintan Bertahan di Angka Rp3.648.714 Juta

Besaran UMK itu sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 27 November 2021 | 18:00 WIB
Tidak Naik, UMK Bintan Bertahan di Angka Rp3.648.714 Juta
Ilustrasi Uang

Indra mencatat jumlah tenaga kerja yang bekerja di perusahaan di Bintan sekitar 12 ribu orang. Sekitar 10.000 orang di antaranya bekerja di lima perusahaan berskala sedang dan besar di Bintan.

"Sekitar 2.000 orang bekerja di perusahaan-perusahaan lainnya di Bintan," katanya. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini