Penggunaan shelter rumah singgah bagi korban KDRT dan perdagangan orang itu sudah diresmikan pejabat setempat Kamis (18/11). Shelter rumah singgah ini merupakan bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PT Angkasa Pura II cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.
Angkasa Pura II memegang atas operasional bandara RHF sangat berkontribusi terhadap konektivitas dan transportasi masyarakat Tanjungpinang untuk berpergian antar daerah.