Pegawai Pegadaian di Batam Gelapkan 20 Keping Emas Milik Nasabah

Oknum pegawai berinisial RD (35) ditangkap atas laporan perusahaan tempatnya bekerja dengan tuduhan menggelapkan barang gadai berupa emas milik nasabah Pegadaian.

Eliza Gusmeri
Selasa, 09 November 2021 | 16:49 WIB
Pegawai Pegadaian di Batam Gelapkan 20 Keping Emas Milik Nasabah
Tersangka RD, pelaku penggelapan emas milik nasabah Pegadaian di Batam saat dihadirkan dalam konferensi pers kepolisian. (Foto: Reza/batamnews)

Usai menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (18/10) di Halte Bus Simpang Basecamp, Sagulung. Pelaku langsung dibawa ke Polresta Barelang guna dilakukannya penyelidikan.

Ia kini ditahan di kantor polisi dan dikenakan pasal berlapis yakni UU Tipikor dan KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini