Bawa Sabu dari Malaysia, Satu Warga Bengkong Ditangkap di Tanjungbalai

Ia ditangkap Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun disebuah kamar wisma kawasan Jalan A Yani, Kecamatan Karimun, pada Sabtu (30/10/2021) lalu.

Eliza Gusmeri
Senin, 01 November 2021 | 18:11 WIB
Bawa Sabu dari Malaysia, Satu Warga Bengkong Ditangkap di Tanjungbalai
Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Karimun menunjukkan barang bukti sabu yang dibawa warga Bengkong, Batam. (Foto: Edo/batamnews)

"Untuk upahnya dia mengaku belum tahu, karena upah akan diberikan jika barang telah sampai di tempat tujuan," ujar Elwin.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan meminta keterangan tersangka secara mendalam.

Nj dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga:Pasutri Bawa Sabu 1 Kg Ditangkap di Kendari, Terbang dari Pekanbaru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini