Waspada Pinjol Ilegal, OJK Kepri Ungkap Ciri-cirinya

Terkait itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ciri-ciri yang membedakan.

Eko Faizin
Minggu, 31 Oktober 2021 | 19:14 WIB
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Kepri Ungkap Ciri-cirinya
Ilustrasi pinjol ilegal. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini