"Tetapi yang ilegal tidak ada saluran pengaduan. Jika masyarakat menemukan pinjol yang ilegal, bisa langsung melakukan pengaduan ke pihak kepolisian atau bisa juga ke Satgas Waspada Investasi," ujar Rony.
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Kepri Ungkap Ciri-cirinya
Terkait itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ciri-ciri yang membedakan.
Eko Faizin
Minggu, 31 Oktober 2021 | 19:14 WIB

BERITA TERKAIT
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
09 April 2025 | 13:28 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
22 Maret 2025 | 14:00 WIB WIBTerkini