KPK Minta Pemkot Tanjungpinang Awasi Pengembang Perumahan yang Rugikan Konsumen

Azril Zah mewakili KPK RI menghadiri kelanjutan pelaksanaan rapat koordinasi pemberantasan korupsi bersama Pemkot Tanjungpinang.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 13:30 WIB
KPK Minta Pemkot Tanjungpinang Awasi Pengembang Perumahan yang Rugikan Konsumen
Azril Zah mewakili KPK RI menghadiri kelanjutan pelaksanaan rapat koordinasi pemberantasan korupsi bersama Pemkot Tanjungpinang (foto: antara)

Sementara untuk realisasi penerimaan pajak, kata dia, berdasarkan data yang ada naik 2,54% dari realisasi per-September tahun 2021.

Selain itu, Pemkot Tanjungpinang juga terus berupaya mencari sumber retribusi untuk mengoptimalkan dan meningkatkan penerimaan daerah. Antara lain, memberikan kemudahan bagi wajib pajak melakukan pembayaran melalui E Channel dan E commerce, melakukan jemput bola terhadap pembayaran PBB melalui otobanking Bank Riau Kepri.

Dalam kesempatan yang turut dihadiri pengembang perumahan itu, Rahma berpesan agar dapat memenuhi segala fasilitas umum sesuai izin mendirikan bangunan (IMB).

“Di beberapa perumahan, banyak keluhan warga karena tidak sesuai dengan fasilitas umum yang ditawarkan. Diharapkan para pengembang berkomitmen dan bertanggungjawab atas fasilitas umum yang ditawarkan kepada konsumen," katanya menegaskan.

Baca Juga:KPK: Penahanan Bupati Probolinggo Nonaktif Diperpanjang

Dalam kegiatan ini turut dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan fasilitas umum dari pengembang perumahan kepada Wali Kota Tanjungpinang, dan penyerahan sertifikat aset tanah dari BPN kepada Pemkot Tanjungpinang. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini