Pelaku Penganiaya Karyawan Kopi Tiam YS Ruko Mitra Junction Ditangkap di Bengkong

Pelaku penganiaya pegawai Kopi tiam YS Ruko Mitra Junction Batam akhirnya ditangkap Jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda

Eliza Gusmeri
Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:41 WIB
Pelaku Penganiaya Karyawan Kopi Tiam YS Ruko Mitra Junction Ditangkap di Bengkong
Preman aniaya karyawan di Kopi Tiam Batam (Foto: Facebook)

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R akan dijerat dengan pasal 170 junto pasal 351 ayat 1, dan pasal 335 ayat 1 KUHPidana, dengan maksimal 5 tahun penjara.


Untuk diketahui, adanya peristiwa ini terjadi pada bulan Juli 2021 lalu, namun akhirnya menjadi viral setelah awalnya diposting oleh akun instagram @majeliskopi08's pada, Senin (25/10/2021) kemarin.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga:M. Rudi Bungkam Terkait Pejabat BP Batam Syahril Japarin Jadi Tersangka Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini