Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R akan dijerat dengan pasal 170 junto pasal 351 ayat 1, dan pasal 335 ayat 1 KUHPidana, dengan maksimal 5 tahun penjara.
Untuk diketahui, adanya peristiwa ini terjadi pada bulan Juli 2021 lalu, namun akhirnya menjadi viral setelah awalnya diposting oleh akun instagram @majeliskopi08's pada, Senin (25/10/2021) kemarin.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Baca Juga:M. Rudi Bungkam Terkait Pejabat BP Batam Syahril Japarin Jadi Tersangka Korupsi