SuaraBatam.id - Kapal Pelni KM Bukit Raya yang menghubungkan Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas kembali beroperasi di Kepri.
Semula kapal ini berhenti beroperasi karena dijadikan lokasi karantina terapung di Medan, Sumatera Utara.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Natuna, Allazi, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi batamnews, Senin (25/10/21) pagi.
Allazi menyebut, ada beberapa syarat dalam melakukan perjalanan menggunakan transportasi laut.
Baca Juga:KM Umsini dan 3 Kapal Pelni Siap Berlayar Kembali di Kepri
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati nomor 18 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.
“Untuk pelaku perjalanan antar pulau wajib menunjukkan vaksin dosis kedua dan bagi yang tidak bisa menunjukkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes antigen,” terang Allazi.
Untuk perjalanan domestik wajib menunjukkan vaksin dosis kedua, dan bagi yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin dosis dua wajib melengkapi surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Sampel PCR diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Kalau untuk perjalanan ke wilayah luar Kepri ditentukan aturan wilayah masing-masing,” tutur Allazi.
Baca Juga:Selama PPKM, Ini Persyaratan Terbaru Calon Penumpang Kapal Pelni
Ia mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan untuk mengaktifkan terlebih dahulu aplikasi PeduliLindungi.