Selama PPKM, Ini Persyaratan Terbaru Calon Penumpang Kapal Pelni

Pihak PT Pelni tetap membuka kesempatan pembelian tiket dengan menyertakan surat keterangan dokter yang difasilitasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Dinar Surya Oktarini
Selasa, 07 September 2021 | 10:09 WIB
Selama PPKM, Ini Persyaratan Terbaru Calon Penumpang Kapal Pelni
Kapal Pelni Sabuk Nusantara 43 [SuaraSulsel.id / Antara]

SuaraBatam.id - Pada masa pandemi Covid-19 saat ini setiap pelayanan transportasi umum milik negara memiliki persyaratan yang sama dari setiap pemerintah, termasuk kapal Pelni

Seperti salah satunya jika menggunakan kapal penumpang dari PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Pembelian tiket kapal Pelni masih diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin, sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.

"Kami sudah sejak tanggal 28 Agustus 2021 menerapkan wajib vaksin bagi calon penumpang kapal. Aturan itu bukan kami yang bikin, tetapi langsung dari Satgas Covid-19," ujar Vice President Pemasaran Angkutan Penumpang Pelni, Sukendra, Senin (6/9/2021).

Selain itu, saat ini keterangan seseorang sudah divaksin atau belum sudah terintegrasi dalam data di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga:Kapal PELNI Melawan Pandemi

Jadi, melalui digitalisasi data tersebut, apabila ada calon penumpang yang belum divaksin, tidak dapat melanjutkan transaksi pembelian tiket kapal di aplikasi, website, loket maupun di tempat-tempat penjualan tiket kapal Pelni lainnya sampai calon penumpang itu sudah divaksin.

Berbeda apabila calon penumpang itu belum memperoleh vaksin dikarenakan alasan kesehatan tertentu. Pihak PT Pelni tetap membuka kesempatan pembelian tiket dengan menyertakan surat keterangan dokter yang difasilitasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

"Bagi orang-orang yang tidak bisa vaksin karena misalnya, komorbid, atau penyintas Covid-19, silahkan datang ke loket kami, akan tetap kami layani dengan menunjukkan surat keterangan dokter," kata Kendra.

Selain menunjukkan sertifikat vaksin, calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat pemeriksaan Antigen atau PCR test dengan hasil negatif.

"Berbeda-beda, ada daerah yang minta cuma Antigen saja, ada yang wajib PCR test. Itu kami mengikuti saja," ucap Kendra.

Baca Juga:Kemenhub Bakal Siapkan Kapal Isoter untuk Pasien Covid-19 di Lampung dan Babel

Selain itu, persayaratan lainnya seperti larangan membawa anak-anak usia di bawah 12 tahun. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Pelni juga masih belum memberikan izin pelayaran bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun.

Hal itu dikarenakan belum ada aturan yang menetapkan anak-anak usia di bawah 12 tahun dapat mengikuti vaksinasi. Sementara, sertifikat vaksin masih menjadi syarat wajib perjalanan darat, laut dan udara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini