Rincian Syarat Lengkap Perjalanan Transportasi Darat, Laut dan Udara Tujuan Kepri

Surat PCR Swab kini hanya berlaku bagi para pendatang atau warga Kepri, yang menggunakan jasa transportasi udara.

M Nurhadi
Senin, 16 Agustus 2021 | 12:12 WIB
Rincian Syarat Lengkap Perjalanan Transportasi Darat, Laut dan Udara Tujuan Kepri
Situasi di Bandara Hang Nadim Batam pada Selasa (6/7/2021) [Suarabatam/nando]

SuaraBatam.id - Meski level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kepulauan Riau turun ke level 3, namun para penumpang wajib tetap mengikuti aturan, salah satunya masih mewajibkan untuk membawa hasil PCR Swab.

Surat PCR Swab ini hanya berlaku bagi para pendatang atau warga Kepri, yang menggunakan jasa transportasi udara.

"Masuk dan keluar dari Kepri melalui Batam. Harus tetap menunjukkan surat PCR yang berlaku selama 2x24 jam," ujar General Manajer Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Benny Syahroni, melalui sambungan telepon, Minggu (15/8/2021).

Tidak hanya itu, para penumpang juga harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga:Hasil Studi: Hidrogen untuk Kendaraan Bermotor Tidak Sebersih yang Dipikirkan

"Selain itu, aturan kartu vaksin juga tetap berlaku," lanjutnya.

Namun, ada aturan berbeda berlaku apabila anda menggunakan jasa PT. Pelni baik melalui pelabuhan Kijang, Bintan maupun Batuampar, Batam.

Saat ini, pihak Pelni hanya mewajibkan para calon penumpang dengan tes antigen karena tingginya biaya PCR Swab yang dikeluhkan oleh para penumpang.

“Sekarang cukup tunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama,” ungkap Kepala operasional Pelni cabang Batam, Lan Lan 

Aturan ini menurutnya untuk memberi kemudahan bagi pelaku perjalanan yang ingin menggunakan jasa transportasi laut kapal Pelni.

Baca Juga:IHSG Hari Ini Diprediksi Stagnan, PPKM Beri Dampak Kontraksi Ritel

Selain itu, penerapan protokol kesehatan tetap berlaku dengan pembatasan jumlah penumpang dengan 70 persen dari total kapasitas.

"Untuk pembatasan ini, kontrol kami lakukan dari penjualan tiket penumpang. Apabila sudah mencapai 70 persen, maka penjualan ditutup," papar Lan Lan.

Jadwal pelayaran Pelni tujuan Kepri pun saat ini masih terbatas, dimana pada bulan Agustus jadwal pelayaran Kelud tujuan Medan - Batam - Jakarta, hanya ada 9 kali.

"Kalau kapal KM Bukit Raya tujuan Letung-Tarempa-Anambas-Jakarta dan Surabaya, kini hanya dua kali saja," terangnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini