Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Pesawat, Ini Syaratnya

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan syarat bagi anak di bawah 12 tahun naik pesawat adalah melakukan tes Covid-19 sesuai aturan di daerah tujuannya.

Eliza Gusmeri
Kamis, 21 Oktober 2021 | 17:47 WIB
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Pesawat, Ini Syaratnya
Ilustrasi naik pesawat terbang (Shutterstock)

"Pihak maskapai wajib menyediakan 3 row atau baris yang dikosongkan untuk memisahkan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan," ucapnya.

Sementara, transportasi umum laut, kereta api, dan kendaraan pribadi antar kota atau antar provinsi harus sudah divaksin minimal dosis pertama dan wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR 2x24 jam atau Tes Antigen 1X24 jam.

Kemudian untuk perjalanan dengan tujuan ke daerah PPKM Level 1 dan 2 dengan semua moda transportasi wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 2x24 jam.

Baca Juga:Tes Antigen Tak Lagi jadi Syarat Penerbangan, Puan: Kenapa Dulu Covid Belum Landai Boleh?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini