"Penyidik seperti meragukan kelegalan profesi saya. Bahkan sempat juga mengatakan untuk lebih lanjut akan membatasi dalam memberi informasi terkait perkembangan perkara ini jika bertindak bukan sebagai kuasa hukum. Jadi pengacara bertindak sebagai apa kalau bukan sebagai kuasa hukum dari pemberi kuasa," tambahnya.
Eka menambahkan, warga masih membuka jalan mediasi dan bersedia untuk mencabut laporan.
Pihak keluarga terduga pelaku Ng alias Tu juga pernah mengajak mediasi pada bulan Juni, namun sampai sekarang belum ada lanjutan.
"Jadi biar jangan ada sangkaan bahwa kita tak mau berdamai. Sekali lagi kita tegaskan kami masih membuka lebar pintu untuk mediasi. Hingga saat ini sejak bulan Juni kemaren belum ada pihak keluarga terduga ataupun terduga langsung yang sekarang menjadi tersangka menghubungi kami," ucap Eka.
Baca Juga:Polisi Bubarkan Demo Pencari Suaka Asal Afganistan di DPRD Batam, Dianggap Tak Berizin
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi yang dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya terus melakukan proses terhadap kasus ini.
Namun tidak banyak yang disampaikan Arsyad. Ia hanya menyebutkan pihaknya telah bekerja secara profesional. "Sudah di SP2HP ke pelapor. Terkait penanganannya sudah berjalan. Dan, ditangani secara profesional," ujar Arsyad.