Marak Pinjaman Online Ilegal, DPR Minta Pemerintah Hapus Aplikasi Pinjol

Ia meminta Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak tegas serta memberantas maraknya penipuan pinjaman online ilegal yang makin meresahkan.

Eliza Gusmeri
Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:43 WIB
Marak Pinjaman Online Ilegal, DPR Minta Pemerintah Hapus Aplikasi Pinjol
Iustrasi pinjaman. (Envato)

Keberadaan pinjaman online yang kian marak harus menjadi indikator bagi otoritas keuangan untuk instrospeksi dan melakukan evaluasi bagi lembaga keuangan seperti bank, koperasi, dan Permodalan Nasional Madani (PNM).

DPR dikatakan Dasco mendorong pemerintah dan otoritas keuangan agar segara memperkuat perbankan untuk rakyat kecil, koperasi, dan UMKM.

"Berikan akses dan prosedur yang lebih mudah serta perluas jangkauan hingga ke seluruh pelosok negeri," tandasnya.

Baca Juga:BP Batam Dukung Pemberian Visa Bidang Pariwisata, Perfilman dan Pendidikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini