Marak Pinjaman Online Ilegal, DPR Minta Pemerintah Hapus Aplikasi Pinjol

Ia meminta Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak tegas serta memberantas maraknya penipuan pinjaman online ilegal yang makin meresahkan.

Eliza Gusmeri
Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:43 WIB
Marak Pinjaman Online Ilegal, DPR Minta Pemerintah Hapus Aplikasi Pinjol
Iustrasi pinjaman. (Envato)

Dia juga melihat perkembangan kegiatan fintech lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin. Terlebih, para pelaku ini memanfaatkan kesulitan finansial masyarakat saat pandemi.

“Banyak yang melapor ke saya terkait pinjol ini. Saya kira ini perlu disikapi lebih serius oleh pemerintah agar tidak semakin melebar dampak negatifnya,” ujarnya.


Pinjol Ilegal Bikin Rakyat Depresi dan Bunuh Diri

Keberadaan pinjaman online dengan bunga mencekik leher kian menjadi permasalahan. Bunga tinggi yang menghasilkan laba sesaat itu telah menjerat rakyat. Kekinian utang berbunga dari pinjaman online bahkan sampai menarik perhatian Presiden Jokowi.

Baca Juga:BP Batam Dukung Pemberian Visa Bidang Pariwisata, Perfilman dan Pendidikan

Jokowi dalam sambutan OJK Virtual Innovation Day 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021) mengaku mendapatkan informasi banyak terjadi penipuan dan tindak pidana keuangan. Di mana masyarakat banyak terjerat bunga yang tinggi oleh pinjaman online.

Senada dengan ucapan Jokowi, Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad menyadari bahaya jeratan bunga pinjaman online. Lebih para dari penuturan orang nomor satu di Indonesia, Dasco menuturkan dampak pinjaman online justru bisa berujung tindakan bunuh diri dari debitur.

"Masalah pinjaman online ilegal adalah permasalahan krusial dan meresahkan masyarakat, ada yang terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan," kata Dasco, Rabu (13/10/2021).


Dasco mengatakan bahwa banyak pihak tidak bertanggung jawab melakukan aksi-aksi penipuan seperti pinjaman online ilegal yang berbasis digital. Para pelaku disebutkan Dasco menyalahgunakan tekonologi keuangan yang kian berkembang.

Karena itu ia meminta Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak tegas serta memberantas maraknya penipuan pinjaman online ilegal yang makin meresahkan.

Baca Juga:Dukung Ketahanan Listrik di Batam-Bintan, PGN Salurkan Gas ke PLTMG Baloi

"Saya pikir, tidak hanya pelaku ya, tetapi pihak kepolisian juga harus memberikan efek jera kepada para investor dari pinjaman online ilegal yang kerap melakukan aksi teror kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol," ujar Dasco.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini