Bea Cukai Batam Jual Kendaraan Lelang, Kas Negara Bertambah Rp5 Miliar

Pelaksanaan proses penjualan unit kendaraan mewah ini, dilakukan secara lelang tertutup melalui Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Eliza Gusmeri
Rabu, 13 Oktober 2021 | 13:08 WIB
Bea Cukai Batam Jual Kendaraan Lelang, Kas Negara Bertambah Rp5 Miliar
Unit mobil GTR-Bar yang berhasil terjual seharga Rp2 Miliar (foto: partahi/suara.com)

Kendaraan kelima adalah kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan tidak utuh dan terurai merek Detomasso 874 Pantera ditawarkan dengan harga limit Rp95.428.000 berhasil terjual dengan harga Rp788.888.888.

Terhadap barang lelang yang belum terjual akan dilakukan kembali kegiatan lelang yang berikutnya.

"Untuk pengumuman hasil lelang dapat dilihat melalui email masing-masing peserta lelang," paparnya.

Solafudin juga mengingatkan, pihak yang berhasil memenangkan lelang dapat segera melakukan pelunasan terhadap barang yang didapat hingga batas waktu tanggal 20 Oktober 2021.

Baca Juga:Bandar Narkoba Bengkong Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi Merek Kodok

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini