WNA Asal Sri Lanka Curi Data Nasabah di Batam, Transaksi Ilegal di 15 Kartu ATM

Dua orang WNA tersebut ZN (51) dan JP (42) diamankan karena melakukan pencurian data bank atau Skimming di Batam.

Eliza Gusmeri
Senin, 11 Oktober 2021 | 19:54 WIB
WNA Asal Sri Lanka Curi Data Nasabah di Batam, Transaksi Ilegal di 15 Kartu ATM
Dua Warga Negara Asing (WNA) Srilanka, yakni ZN (51) dan JP (42) diamankan Satreskrim Polresta Barelang. (foto Batamnews)

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 46 ayat (3) Jo pasal 30 ayat (3) dan/atau Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan pencurian data paling lama 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini