"Kini atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara," terangnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
"Kini atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara," terangnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini