SuaraBatam.id - Sakit hati karena tidak dipinjamkan uang, pria berinisial ZU (27) bersama rekannya berinisial AR (45), nekat membunuh Zainuddin yang merupakan mandor atau pengusaha besi tua asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Mandor tersebut dibunuh dengan cara dijerat tali kemudian dikubur di KM 58 Bintan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menuturkan bahwa tersangka ZU, juga merupakan salah satu pekerja dan merupakan orang kepercayaan dari korban.
Kata Harry tersangka ZU, kerap meminta uang kepada korban, namun upaya terakhir, korban menolak permintaan tersangka.
Baca Juga:Anggota DPRD di Riau Diperiksa Terkait Mobil Dinas dan Uang Transport
"Tersangka sering meminjam uang kepada korban karena dia memang orang kepercayaan korban," jelasnya di Polda Kepri, Rabi (29/9/2021).
Adapun peristiwa ini terjadi pada pukul 11.00 wib, Minggu (5/9/2021) lalu di kilometer 20 Kijang, Bintan.
Sebelum pembunuhan terjadi, tersangka mengaku mengajak korban untuk menuju daerah Kijang, dikarenakan antara tersangka dan korban memiliki janji untuk membeli sesuatu di daerah tujuan.
"Namun dalam perjalanan, tersangka ZU yang berada di samping korban meminta korban untuk memberhentikan kendaraan nya di KM 20 tersebut," paparnya.
Saat tiba di lokasi, tersangka ZU kemudian memberikan sinyal kepada tersangka AR yang duduk tepat di bangku belakang korban.
Baca Juga:Nadhira Afifa Bagikan Kiat Kelola Uang Untuk Pelajar di Luar Negeri
Mendapatkan sinyal tersebut, tersangka AR kemudian langsung menjerat leher korban dengan menggunakan tali yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Awalnya sebelum pertemuan terakhir, tersangka ZU ini memang sudah merencanakan dan mempersiapkan hingga tali yang akan mereka gunakan untuk membunuh korban," tegasnya.
Berhasil membuat korban hingga tidak bernafas, kedua tersangka lalu memindahkan korban ke bagian belakang mobil, dan membawa kendaraan korban ke KM 58 Bintan guna mencari lokasi untuk menguburkan jenasah korban.
Tepat di daerah yang dimaksud, kedua tersangka akhirnya memilih lahan kosong di sekitar Tower SUTT, sebagai lokasi penguburan jenazah korban.
"Tapi sebelumnya, kedua tersangka mengambil uang sebesar Rp9 juta yang ada di kantong korban sebelum menguburnya," paparnya.
Kemudian kedua tersangka membawa mobil korban ke lokasi Danau Biru di kawasan Bintan, guna menghilangkan barang bukti, dengan cara menenggelamkannya ke Danau tersebut.
"Tapi sebelum ditenggelamkan, para tersangka mengambil uang sebesar Rp200 juta di bagian dashboard mobil, dan juga mengambil ATM dari dompet korban yang tinggal di dalam mobil," terangnya.
Adapun peristiwa ini terungkap saat salah satu kerabat korban, melaporkan tindakan korban yang tidak kembali ke kediamannya sejak tanggal 5 September lalu.
Laporan ini diakuinya diterima oleh Mapolresta Tanjungpinang pada Rabu (8/9/2021) lalu, di mana dalam laporan yang diterima pihak Kepolisian, korban diketahui terakhir kali terlihat bersama kedua tersangka.
"Tapi saat penyelidikan kedua tersangka. Diketahui bahwa mereka telah berada di luar Kepri yakni tersangka AK berada di Indragiri Hulu, dan tersangka ZU ada di Indragiri Hilir," ungkapnya.
Guna mengamankan kedua tersangka ini, pihak Polresta Tanjungpinang akhirnya meminta bantuan Subdit Jatanras Polda Kepri, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka pada Kamis (23/9/2021).
"Kini kedua tersangka ini sudah ditahan di sel tahanan Polda Kepri, dan jenazah korban saat ini juga sudah diangkat dan dikebumikan oleh keluarga. Begitu juga dengan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza Veloz, yang ditenggelamkan juga sudah diangkat dari Danau Biru," jelasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait