SuaraBatam.id - Guru SMA dan sederajat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) wajib tes antigen sebelum pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, yang direncanakan mulai 1 Oktober 2021.
Seluruh guru wajib mengikuti ketentuan itu, dan konsisten mengawasi para siswa agar menerapkan protokol kesehatan saat belajar.
Pembelakuan kebijakan tes antigen untuk para guru merupakan kebijakan Satgas Penanganan COVID-19 untuk mencegah penularan COVID-19.
"Guru itu cukup sekali tes antigen, bukan terus-menerus. Kecuali dalam kondisi tertentu," kata Kepala Disdik Kepri Muhamad Dali, di Tanjungpinang, Jumat (17/09), yang dilansir dari kepriprov.
Baca Juga:Pembelajaran Tatap Muka di Bantul Mulai Pekan Depan, Begini Respon Wali Murid
Ia mengemukakan Disdik Kepri tidak mengintervensi berapa jumlah siswa di dalam kelas. Jumlah siswa di dalam satu kelas, menurut dia bervariasi, disesuaikan dengan kondisi kelas.
Ukuran kelas dan perlengkapan sekolah menjadi tolak ukur pihak sekolah dalam mengambil kebijakan itu.
"Yang penting tidak lebih 50 persen dari kapasitas kelas," ujarnya.
Ia mengimbau para siswa yang mengikuti PTM terbatas untuk melaksanakan protokol kesehatan.
Bagi siswa yang sakit atau memiliki gejala mirip dengan penderita COVID-19, seharusnya berobat, dan tidak ke sekolah.
Baca Juga:Bantul Uji Coba PTM, Tidak Boleh Masuk Sekolah jika Tak Lolos Screening
Ia juga mengingatkan para siswa untuk menaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
"Begitu juga dengan guru. Kalau demam, batuk dan pilek, hilang indera penciuman, sebaiknya berobat, dan tidak mengajar," imbaunya.