Polisi Tangkap Pelaku Perkosaan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Batam

Dari hasil laporan kepolisian, L telah melakukan pemerkosaan di Kampung Melayu, pencabulan anak di bawah umur disertai curas di Perumahan Family Dream.

Eliza Gusmeri
Selasa, 14 September 2021 | 12:26 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Perkosaan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Batam
Foto: Istimewa

Dalam aksi terakhirnya, pihak Kepolisian menduga bahwa pelaku awalnya mengincar harta benda, dari para penghuni rumah yang disantroninya.

Hal ini diketahui dari pintu bagian dapur rumah yang telah dibuka paksa oleh pelaku, dan para penghuni rumah diketahui kehilangan 4 unit handphone.

"Beruntung saat itu, korban langsung berteriak dan membangunkan penghuni rumah lain. Pelaku masih dengan ciri-ciri yang sama, juga langsung melarikan diri," paparnya.

Saat diamankan, pelaku bahkan berusaha melawan petugas, dikarenakan dalam pengaruh narkoba, sehingga petugas terpaksa menembak timah panas ke kaki pelaku.

Baca Juga:Geger Dugaan Pemerkosaan Oleh Oknum Pejabat Papua, PAN: Pelaku Harus Dihukum!

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini