5 Perampok Karyawan SPBU di Batam Dibekuk, Pelaku Habiskan Uang Untuk Bersenang-senang

Para pelaku dijerat dengan pasal 365, dengan ancaman hukuman Sembilan tahun Penjara.

Dinar Surya Oktarini
Senin, 30 Agustus 2021 | 11:59 WIB
5 Perampok Karyawan SPBU di Batam Dibekuk, Pelaku Habiskan Uang Untuk Bersenang-senang
Perampok Karyawan SPBU di Batam Dibekuk. (Suara.com/fernando)

Polisi masih memeriksa para tersangka yang akhirnya diringkus. Empat tersangka ditahan di Mapolresta Barelang.

Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba mengatakan, uang rampokan itu sudah ludes dipakai para pelaku. Hanya tersisa pecahan ribuan.

"Sudah habis digunakan untuk foya-foya berdasarkan keterangan pelaku," ujar Tigor, Senin (30/8/2021).

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365, dengan ancaman hukuman Sembilan tahun Penjara.

Baca Juga:Satu Perampok Toko Emas di Medan Ditangkap, Begini Faktanya

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini