Kini, RN dijebloskan ke sel tahanan. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar.
Sebal Gegara Sering Bikin Rumah Berantakan, Pengasuh Pukuli Balita Hingga Tewas
Pelaku tega memukuli balita itu hingga tewas karena sering buang air di lantai. Ditambah lagi dengan tingkah laku korban yang sering membuat rumah jadi berantakan.
M Nurhadi
Kamis, 19 Agustus 2021 | 18:45 WIB

BERITA TERKAIT
Berapa Gajinya? Heboh Anak Jess No Limit Diduga Diasuh 2 Suster Premium Sekaligus
13 April 2025 | 20:27 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
22 Maret 2025 | 14:00 WIB WIBTerkini