SuaraBatam.id - Aturan dan syarat lengkap perjalanan laut lewat pelabuhan Kepulauan Riau, lengkapnya di Pelabuhan Batam dan Tanjungpinang. Hal itu berlaku untuk PPKM Darurat di Kota Batam dan Tanjungpinang.
Perjalanan ini untuk Pelabuhan Domestik Harbourbay, Pelabuhan Domestik Sekupang, Pelabuhan ASDP Roro Punggur, Pelabuhan Domestik Punggur, Pelabuhan Internasional Harbourbay dan Batam Center, dan Pelabuhan Batu Ampar.
Adapun pelabuhan penumpang yang beroperasi di Kota Batam adalah, Pelabuhan Harbourbay, Pelabuhan Sekupang, ASDP Roro Punggur, Pelabuhan Punggur, Pelabuhan Batu Ampar, dan Pelabuhan Internasional Batamcentre.
Persyaratan yang harus diikuti salah satunya adalah menunjukkan sudah vaksin minimal dosis pertama untuk perjalanan dalam provinsi.
Baca Juga:Kasih Izin Pesta Ultah saat PPKM Darurat, Pemilik Vila Jadi Tersangka
Kemudian, untuk perjalanan Internasional, syarat juga harus lengkap, baik itu Keberangkatan maupun kedatangan wajib Swab PCR.
Berikut syarat dan ketentuan pengecekan di Pelabuhan di Kota Batam:
1. Pelabuhan Domestik Harbourbay
- Penumpang datang (dalam Kepri): cek suhu tubuh dan pemeriksaan E Hac.
- Penumpang berangkat (dalam kepri): cek suhu tubuh, menunjukkan sudah vaksin minimal dosis pertama.
2. Pelabuhan Domestik Sekupang
- Penumpang datang (luar Kepri): cek suhu tubuh, surat hasil Swab Antigen negatif dan pemeriksaan E Hac.
- Penumpang berangkat (luar Kepri): cek suhu tubuh, surat hasil Swab Antigen negatif dan menunjukkan sudah vaksin minimal dosis pertama.
- Penumpang berangkat ( dalam Kepri): cek suhu tubuh, menunjukkan sudah vaksin minimal dosis pertama Vaksin.
- Penumpang datang( dalam Kepri): cek suhu tubuh dan pemeriksaan Ehac.
3. Pelabuhan ASDP Roro Punggur
Baca Juga:Gerbang Tol Pasteur Lengang saat Weekend, Ridwan Kamil: Mobilitas Warga Turun
- Penumpang datang (luar Kepri): cek suhu tubuh, surat hasil Swab Antigen negatif dan pemeriksaan Ehac.
- Penumpang berangkat (luar Kepri): cek suhu tubuh, surat Swab Antigen negatif dan menunjukkan sudah vaksin minimal dosis pertama.
- Khusus penumpang berangkat ke Uban, Bintan: cek suhu tubuh, menunjukkan sudah vaksin minimal dosis pertama dan mengisi Ehac.
4. Pelabuhan Domestik Punggur
- Penumpang berangkat (dalam Kepri) : cek suhu tubuh, menunjukan sudah vaksin minimal dosis pertama (Jika mendesak namun belum vaksin dikarenakan sakit parah atau punya penyakit sertakan surat keterangan dokter dan surat hasil Swab Antigen).
- Penumpang datang (dalam Kepri) : cek suhu tubuh, menunjukan sudah vaksin minimal dosis pertama dan pemeriksaan Ehac.
5. Pelabuhan Batu Ampar
- Penumpang berangkat ( luar Kepri) : cek suhu tubuh, menunjukkan sudah vaksin minimal dosis pertama dan surat hasil Swab Antigen / Swab PCR negatif (atau sesuai Perda daerah tujuan).
- Penumpang datang (luar Kepri) : cek suhu tubuh, menunjukkan sudah vaksin minimal dosis pertama dan surat hasil Swab Antigen negatif dan pemeriksaan eHAC.
6. Pelabuhan Internasional Harbourbay dan Batam Center
KEDATANGAN
1. PPI turun dari Kapal langsung menuju ke meja petugas karantina kesehatan pelabuhan secara Prokes (5M).
2. Sebelum tiba di meja petugas karantina kesehatan, PPI melakukan cek suhu dan mencuci tangan di air mengalir yang telah disediakan.
3. Setiba di meja petugas kesehatan karantina pelabuhan, PPI dilakukan Skrining (pengecekan dokumen, Paspport, Surat PCR dari Negara Asal dengan hasil Negatif, wawancara tentang kesehatan) oleh Petugas Karantina Kesehatan pelabuhan.
4. Selanjutnya PPI dilakukan Pengambilan Sample Swab RT PCR ke-1.
5. Setelah Pengambilan sampel Swab selesai, PPI dibawa ketempat Karantina sesuai dengan kategori dan pilihan yg sudah dipilih pada saat Skrinning berlangsung.
*Catatan:
1. PPI (WNI dan WNA) wajib membawa dan menunjukkan Kartu Vaksin dengan dosis lengkap. Bagi WNI yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin dengan dosis lengkap akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina.
Sedangkan bagi WNA apa bila tidak bisa menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap akan dilakukan Penolakan (Deportasi / NTL) sesuai addendum SE Nomor 8 tahun 2021
*untuk teknis penolakan dilaksanakan oleh pihak Imigrasi.*
2. Waktu karantina selama 8 (delapan) hari sesuai dengan addendum SE Nomor 8 Tahun 2021.
3. Bagi WNI proses Pengambilan Sample Swab dan tempat karantina ada dua pilihan yang telah disiapkan :
- Proses Pengambilan sample Swab dan tempat karantina secara berbayar (Mandiri)
- Proses Pengambilan sample Swab dan tempat Karantina gratis yang telah disiapkan oleh Pemerintah Indonesia (Subsidi)
4. Bagi WNA proses pengambilan Swab tidak ada pilihan, wajib secara berbayar (Mandiri) semuanya.
5. Pengambilan Sample Swab secara gratis (Subsidi) dilakukan oleh Petugas Karantina Kesehatan di Pelabuhan sedangkan Pengambilan Sample Swab berbayar (Mandiri) dilakukan oleh pihak Swasta yang telah disiapkan dan mendapat rekomendasi dari Pemerintah yaitu :
- Pihak RS. Awal Bross,
- Pihak RS. Elisabet
- Pihak Medilab yang sudah berada di Pelabuhan.
6. Pengambilan Sample Swab dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, untuk Swab ke-1 (Pertama) dilakukan pada saat tiba di pelabuhan internasional Batam dan untuk Swab ke-2 (dua) dilakukan ditempat Karantina pada hari ke-7 (tujuh).
7. Tempat karantina ada 2 pilihan yang telah disiapkan :
- Karantina secara gratis (Subsidi) yang disiapkan oleh pemerintah yaitu :
- Rusun Putra Jaya,
- Rusun Pemko,
- Rusun Badan Pengawasan (tempat karantina ini hanya berlaku bagi WNI)
Karantina secara berbayar (Mandiri) yaitu tempat karantina di hotel wilayah Kota Batam yang mendapat rekomendasi dari Pemerintah dan Satgas Covid -19. Adapun Hotel yang telah mendapat rekomendasi tersebut adalah :
- Hotel Aston Inn Gideon
- Hotel Travelodge
- Hotel Pacifik Palace
- Hotel Asia Link
- Hotel Swiss Bell
- Hotel Haris BTC
8. Untuk Tranportasi ketempat Karantina, yakni :
Transportasi ketempat Karantina di Rusun menggunakan alat Transportasi dari Dishub Kota Batam yaitu menggunakan mobil Bus yg disediakan.
Transportasi ketempat Karantina di Hotel dengan menggunakan Transportasi milik hotel.
9. Setelah dilakukan Pengambilan Sample Swab ke-1 dan mendapat hasil Positif maka akan dikarantina dan dilakukan perawatan di RSKI Galang, dengan ketentuan :
Bagi WNI biaya rawat gratis (Subsidi)
Bagi WNA biaya rawat berbayar sendiri (Mandiri)
10. Untuk biaya Swab secara berbayar (Mandiri) adalah senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per sekali pengampilan sample Swab.
11. Untuk biaya hotel tempat karantina sesuai harga yang ditetapkan dari hotel tersebut.
KEBERANGKATAN:
1. Membawa surat RT PCR 72jam sebelum keberangkatan (RT PCR terhitung dari pengambilan sample PCR bukan dari keluarnya hasil RT PCR)
2. Menunjukkan sudah vaksin dosis lengkap.
3. Bukti Lunas asuransi / karantina di Singapore (selama 2 minggu).
4. Isi formulir online kartu kedatangan Singapore (Borang di aplikasi ICA)
5. Surat persetujuan masuk dari Agency terkait di Singapore. Misal : StudentPass Card harus sudah disetujui dari MOE, EmploymentPass Card harus disetujui oleh MOM)