Setelah berhasil mengamankan Charles, petugas langsung bergerak guna mengamankan ketiga tersangka lain di lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman pidananya 9 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Baca Juga:Dua Kali Surati Kimia Farma, Pemprov Kepri Harap Harga Tes GeNose Lebih Murah