Lembaga Riset Minta Pemerintah Sederhanakan Struktur Tarif Cukai Rokok

"Harga rokok yang murah juga dapat berkontribusi bagi semakin meningkatnya tingkat kemiskinan di Indonesia," kata Emerson.

M Nurhadi
Selasa, 01 Juni 2021 | 14:05 WIB
Lembaga Riset Minta Pemerintah Sederhanakan Struktur Tarif Cukai Rokok
Rokok dengan bungkus polos. (Shutterstock)

SuaraBatam.id - Lembaga riset Visi Integritas berharap adanya kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau dapat dilakukan sesuai mandat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Komitmen pemerintah untuk melakukan penyederhanaan ini perlu diawasi pelaksanaannya, mengingat jika gagal diterapkan, keberadaan rokok murah akan terus marak," kata Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho di Jakarta, Selasa (1/6/2021).

Terlebih, ujar dia, saat ini kebijakan struktur tarif cukai rokok sangat kompleks dan rumit karena terdiri atas 10 lapis (layer) dan memungkinkan perusahaan rokok besar untuk membayar cukai dengan tarif terendah.

Kerumitan tarif tersebut, menurut dia, membuat harga tetap murah dan terjangkau bagi masyarakat, sehingga berpotensi menyebabkan kenaikan konsumsi rokok, terutama bagi penduduk usia di bawah 18 tahun.

Baca Juga:Hati-hati, Merokok Sembarangan di Kota Bandung Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

"Harga rokok yang murah juga dapat berkontribusi bagi semakin meningkatnya tingkat kemiskinan di Indonesia," kata Emerson.

Ia menambahkan kerumitan tarif itu juga memungkinkan perusahaan rokok besar melakukan tax avoidance, atau pembayaran cukai tidak sesuai potensinya, sehingga penerimaan negara menjadi tidak optimal.

"Tidak saja berdampak pada prevalensi perokok remaja, kerumitan struktur tarif cukai rokok juga menyebabkan penerimaan negara dalam bentuk cukai menjadi tidak optimal," katanya.

Padahal berdasarkan penelitian Bank Dunia, potensi penerimaan negara dari cukai rokok yang akan didapatkan dengan melakukan reformasi cukai pada tahun 2020 mencapai 0,7 persen dari total PDB Indonesia.

Potensi penerimaan negara dari cukai ini diperkirakan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan naiknya tarif cukai rokok.

Baca Juga:Cegah Peningkatan Merokok Remaja, Struktur Cukai Perlu Disederhanakan

Untuk itu, ia menegaskan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau ini penting diupayakan agar konsumsi rokok remaja di bawah 18 tahun dapat ditekan dan realisasi penerimaan cukai dapat lebih baik. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini