Waspada Gelombang Wabah Corona, 2.500 Posko PPKM Mikro Dibangun di Kepri

"PPKM Mikro itu istilahnya lockdown lokal di tingkat RT/RW," kata Marlin.

M Nurhadi
Selasa, 01 Juni 2021 | 09:36 WIB
Waspada Gelombang Wabah Corona, 2.500 Posko PPKM Mikro Dibangun di Kepri
Posko PPKM Mikro di Kepri (Antara)

SuaraBatam.id - Guna menekan penyebaran wabah Covid-19 yang terus membesar, Pemprov Kepri kini sudah membentuk 2.500 Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro tingkat RT/RW yang tersebar di tujuh kabupaten/kota setempat.

Disampaikan Wakil Gubernur Provinsi Kepri Marlin Agustina, hal ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo dan Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

"PPKM Mikro itu istilahnya lockdown lokal di tingkat RT/RW," kata Marlin di Tanjungpinang, Senin (31/5/2021).

Marlin mengaku sangat mendukung penerapan PPKM Mikro dimulai dari tingkat RT/RW, karena dengan begitu masing-masing Ketua RT/RW dan warga sekitar akan bahu-membahu menjaga lingkungan tempat tinggal dari paparan COVID-19.

Baca Juga:Positif Gunakan Narkoba Lewat Tes Urin, Anak Anggota DPRD Tidak Dipenjara

Melalui PPKM Mikro ini, lanjut dia, Ketua RT/RW menjadi ujung tombak guna mengedukasi warga terhadap bahaya COVID-19, sekaligus pentingnya memperketat protokol kesehatan pencegahan virus tersebut.

"Apabila ada warga yang terpapar COVID-19, maka ketua RT/RW dapat langsung berkoordinasi dengan satgas COVID-19 tingkat kabupaten/kota agar segera ditangani lebih lanjut," ungkapnya.

Marlin turut memastikan bahwa untuk kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko PPKM Mikro RT/RT di tingkat desa dan kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan kebutuhan pokok.

Terkait kebutuhan tingkat desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Sementara kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.

Baca Juga:Dinkes Kepri Sebut Kasus Corona Bukan Karena Kluster Lebaran, Apa Alasannya?

Wagub turut mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan tempat karantina terpusat di tingkat Kecamatan/Kelurahan/Desa/RT/RW.

Kemudian, memberikan dukungan pelaksanaan PPKM Mikro tingkat RT/RW dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga yang melakukan karantina.

"Pemprov Kepri siap mendukung kebutuhan kabupaten/kota dalam menangani pandemi COVID-19. seperti peralatan tes COVID-19, masker, dan obat-obatan," tutupnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini