"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (5/5/2021).
"Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," tambahnya.